Seperti kita ketahui belakangan ini beredar info seputar media sosial yang sering digunakan, bahkan bisa dibilang terbanyak penggunanya adalah orang Indonesia satu dunia. Facebook mengalami situasi yang kurang mengenakkan dari pihak menkominfo, dikarenakan peraturan pendaftaran situs di PSE yang tidak kunjung selesai. Tidak hanya itu Instagram, dan Twitter pun ikut terjun menemani Facebook. Dalam beberapa hari kedepan Facebook akan di blokir dan banyak pengguna akan kehilangan akses untuk bertegur sapa dan bercanda gurau lewat media sosial FB.
Situs yang mirip Facebook tak lain adalah MeWe sebuah situs jejaring sosial yang menghubungkan satu dengan lainnya lewat mediasi internet mirip persis seperti Facebook. MeWe adalah sebuah layanan jejaring sosial dan media sosial alt-tech Amerika Serikat milik Sgrouples, sebuah perusahaan yang berbasis di Culver City, California. MeWe umumnya dipakai di kalangan orang yang percaya dengan teori konspirasi, terutama gerakan anti-vaksin, serta konservatif Amerika Serikat. Tentu hal ini bisa membuat pemilik Facebook ketar ketir, meskipun dia memiliki metaverse yang konon akan merajai dunia internet cyber secara global.
Seperti yang kita ketahui Profesional cybersecurity di situs web Iksadata.com, Teguh Aprianto, menduga bahwa perusahaan internet raksasa belum terdaftar karena peraturan Indonesia tidak setuju dengan kebijakan privasi mereka.
APA KATA FACEBOOK
“Mengapa sampai sekarang Twitter, Google dan Meta belum mendaftarkan platform mereka dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi Indonesia? Jika platform terdaftar ini akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri, dan privasi kami sebagai pengguna juga akan terancam,” ia mengatakan itu Teguh mencurigai unduhan akun pribadi Facebook pada hari Minggu (07/17/2022).
Teguh menjelaskan bahwa Menteri Komunikasi dan Peraturan Informasi (Pórmenkominfo) no. 10 tahun 2021 memiliki serangkaian artikel “karet” yang berpotensi membungkam kebebasan pendapat. Misalnya, paragraf 3 dari Pasal 9 yang menunjukkan PSE yang diperlukan untuk memastikan bahwa sistem tidak berisi informasi yang dilarang dan tidak memfasilitasi penyebaran informasi yang dilarang. Kemudian, Pasal 9 Paragraf 4 menetapkan bahwa informasi terlarang mencakup informasi yang mengganggu publik dan mengganggu ketertiban umum.
“Artikel 9 Paragraf 3 dan 4 terlalu berbahaya karena” mereka mengganggu komunitas “dan” mengganggu ketertiban umum “, itu benar -benar karet. Jadi, ini dapat digunakan untuk” menonaktifkan “kritik bahkan jika mereka diberikan secara damai. Menanggapi” Publik yang mengkhawatirkan untuk ketertiban umum, “jelas Teguh.
“Kita semua dapat melihat dampak artikel karet pada hukum ITE. Permenkominfo ini juga sangat mengganggu,” tambahnya.
Negara Mana Saja yang Jadi Pasar Terbesar Facebook
Popugamon Indonesia adalah salah satu pasar terbesar di dunia untuk Facebook. Menurut Laporan Statita, ini dapat dilihat dalam jumlah pengguna jejaring sosial di negara itu yang mencapai 140 juta pengguna pada Juli 2021. Jumlah pengguna Facebook di Indonesia diklasifikasikan sebagai yang ketiga di dunia. Perhatikan bahwa klasifikasi pertama dan kedua ditempati oleh India hingga 340 juta pengguna dan Amerika Serikat hingga 200 juta pengguna. Brasil berada di bawah Indonesia dengan beberapa pengguna Facebook hingga 130 juta pengguna. Kemudian, Meksiko dan Filipina diikuti oleh total masing -masing 98 juta pengguna dan 88 juta pengguna.
Hingga 71 juta pengguna Facebook adalah Vietnam. Kemudian, Thailand, Mesir dan Bangladesh masing -masing memiliki 54 juta pengguna Facebook, 47 juta pengguna dan 46 juta pengguna. Disamping itu Teguh juga mengkritik Pasal 36 dari Permenkominfo No. 10 tahun 2021, yang menetapkan bahwa PES harus menyediakan akses ke informasi dan data pengguna jika pemerintah telah meminta pemerintah.
“Apa jaminan bahwa itu tidak akan digunakan dengan buruk untuk membatasi atau membunuh gerakan Anda terhadap pemerintah? Tidak ada, kan?” Teguh kritis.
Pada awal pertanyaan ini, Teguh juga mengundang masyarakat untuk memeriksa dan mengkritik Permenkominfo yang berpotensi mengancam kebebasan pendapat dan hak privasi. Menurut laporan penelitian sosial dan ekonomi Facebook dalam laporan penelitian di Indonesia, jejaring sosial yang dibuat oleh Mark Zuckerberg telah membantu banyak perusahaan lokal dalam hal pemasaran, penjualan, distribusi, pengembangan produk.
Dari survei terhadap 1.033 pengusaha di pengguna aplikasi mirip Facebook di seluruh Indonesia, 86% responden mengatakan bahwa Facebook telah membantu mereka meningkatkan pelanggan. Dengan cara ini, jika Facebook benar -benar diblokir, dampaknya juga harus dirasakan untuk kegiatan ekonomi nasional. Jika hal ini terjadi maka sudah bisa dibilang sebuah perusahaan sebesar Facebook akan kehilangan pengguna terbesar ketiga yang beroperasi di Indonesia.